Pelaksanaan Ujian Sekolah Peserta Didik Tahun 2020-2021
SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta menyelenggarakan Ujian Sekolah pada tanggal 22 Maret- 5 April 2021 berbasis daring dimasa tanggap darurat Covid-19 disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Penyelenggaraan ujian sekolah secara daring tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 dan ditanda tangani pada tanggal 1 Februari 2021. Isi dalam Surat Edaran itu ialah Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Tim Redaksi menghimpun informasi Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum Retno Sumirat, S. Pd bahwa, ujian sekolah dengan berbasis daring dimasa tanggap darurat ini SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta menyiapkan Learning Management System (LMS) sebagai gerbang utama siswa mengerjakan soal-soal ujian. Persyaratan siswa mengikuti ujian sekolah yakni mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) online atau mengumpulkan tugas-tugas yang diberikan guru sejumlah 75%. Tujuan diadakannya ujian sekolah adalah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik serta menentukan kelulusan. Adapun syarat-syarat kelulusan tersebut ialah:
- Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan.
- Memperoleh nilai Sikap minimal Baik pada penilaian semester akhir untuk setiap mata pelajaran.
- Nilai Sekolah (NA) sekurang-kurangnya 65 untuk setiap mata pelajaran pada kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan dan rerata seluruh mata pelajaran paling rendah 70.
Kesuksesan penilaian akhir tahun dan kelulusan siswa kelas dua belas tahun ajaran 2020-2021 dapat diraih dengan disusunnya tata tertib selama menyelenggaraan penilaian akhir tahun. Tata tertib peserta sebagai berikut:
- Peserta Ujian Sekolah adalah siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta yang aktif kelas XII Tahun Pelajaran 2020/2021.
- Peserta mengerjakan Ujian Sekolah secara daring dirumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol antisipasi penyebaran Covid-19.
- Ruang tempat peserta melakukan Ujian Sekolah harus di ruang tersendiri.
- Peserta menggunakan seragam sekolah sesuai tata tertib yang berlaku.
- Peserta menyiapkan diri 15 menit sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah dimulai.
- Selama Ujian Sekolah siswa diwajibkan On Kamera dengan join di kelas Ujian Sekolah Microsoft Teams menggunakan Hp dan/atau laptop (satu untuk mengerjakan soal, satunya untuk tatap maya saat mengerjakan) sesuai ketentuan.
- Peserta mengisi daftar hadir secara daring sebelum waktu mengerjakan soal dimulai.
- Peserta tidak diperkenankan membuka buku, alat elektronik untuk browser, kamus, dan kalkulator ketika Ujian Sekolah berlangsung.
- Informasi dan komunikasi terkait Ujian Sekolah dari panitia ke siswa melalui WhatsApp grup.
- Token disampaikan 15 menit sebelum tes dimulai oleh Proktor melalui WhatsApp grup.
- Username login dan password diisi menggunakan username yang digunakan pada saat Ujian Sekolah.
- Username dan password dilarang diberitahukan kepada orang lain.
- Dalam menjalankan fungsi pengawasan ujian selama penilaian akhir tahun, Peserta dilarang:
- Menanyakan jawaban soal kepada siapapun
- Bekerja sama dengan peserta lain
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain
Sekolah berharap selesai ujian sekolah siswa tidak lengah untuk menyiapkan diri dalam ujian masuk pergutuan tinggi dan mengusahakan hal terbaik untuk masa depannya.
