Meningkatkan Kesadaran Hukum Siswa dalam Kunjungan Virtual di LPKA Wonosari

Rutin dilaksanakan setiap tahunnya dimana siswa-siswi SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta diajak terjun langsung dalam menggali maupun berdiskusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tujuannya sudah jelas dimana sekolah menghendaki agar siswa-siswi memiliki kesadaran hukum yang tinggi serta menumbuhkan rasa tanggungjawab akan segala tindakannya. Observasi lapangan dan juga diskusi dengan salah satu anak binaan LPKA menjadi kegiatan utama dalam kunjungan. Berbeda halnya dengan kegiatan sebelumnya, kali ini kunjungan ke LPKA diselenggarakan secara virtual via zoom meeting.

Kunjungan LPKA Wonosari diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 lalu. Ditemui secara online, Bapak Teguh Suroso, A.Md.IP.,S.H selaku kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta menjadi narasumber khusus yang didatangkan untuk memberikan pengarahannya kepada siswa-siswi kelas X dan XI. Pendidikan yang ditempuh bapak Teguh dalam Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Sarjana Hukum UGM serta pengalamannya bertahun-tahun hingga menduduki jabatan menjadi kepala LPKA di Wonosari membuat beliau sangat paham akan karakteristik siswa saat ini juga pembinaan yang diberikan.

Bapak Teguh menuturkan bahwasanya dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 32 menyatakan jika penahanan anak sudah dapat dilakukan dengan syarat anak berumur 14 tahun atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Berdasarkan undang-undang tersebut, Bapak Teguh menekankan kepada siswa-siswi Muha untuk mendewasakan diri dengan bertanggungjawab atas segala tindakannya.

Berdasarkan data anak binaan di LPKA Wonosari terdapat lingkup tindakan kriminal meliputi tindakan dalam tawuran atau klithih, membawa senjata tajam tanpa izin, narkoba, asusila, pencurian dan perkara di media sosial. Bapak Teguh memberikan saran juga arahannya kepada siswa-siswi Muha bagaimana cara membentengi diri dan memfilter pergaulan agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal tersebut. Dimana setiap kasus yang ada tidak pernah dijumpai jika salah seorang siswa tertangkap maka teman dalam lingkupnya akan membantu. Oleh karena itu memfilter pergaulan menjadi kunci utama dalam pengarahan karakter anak. Kasus yang paling sering terjadi dalam masa tumbuh kembang anak adalah masalah tawuran atau klithih. Tawuran menjadi permasalahan yang rentan terjadi karena pada masa anak sedang mengalami proses pencarian jati diri, menunjukkan kekuatan diri dalam suatu kelompok maupun proses pencarian lingkaran pertemanan. Oleh karena itu, Bapak Teguh memberikan beberapa tips atau kiat agar anak-anak bisa terhindar dari permasalahan yang menjurus ke tindakan tawuran diantaranya:

1. Tidak mengikuti genk atau kelompok yang negatif

Ini merupakan tindakan preventif yang wajib dilakukan supaya anak tidak semakin larut dalam lingkungan pertemanan yang justru membawanya dalam pengaruh tidak baik. Pada tahap ini pula, peran orangtua, sekolah, juga teman sangat penting untuk memberikan arahan maupun pandangan lain agar anak sadar akan toxic relationship yang sedang dia alami

2. Menghindari minum minuman keras

Tindakan kriminal bisa dikatakan hampir semua bermula karena minuman keras. Miras sangat berbahaya bagi tubuh maupun pikir. Miras membuat pikiran tidak sadar sehingga melakukan tindakan kriminal tidak dapat dicegah

3. Mengikuti kegiatan sekolah dan ekstrakurikuler

Berkecimpung dengan melakukan tindakan positif dengan mengikuti segala kegiatan sekolah maupun ekstrakurikuler menjadi solusi baik untuk membangun dan memperluas pertemanan yang menjadi support system. Waktu yang dikelola dengan berbagai kegiatan akan mengembangkan bakat maupun skill yang lebih bermanfaat untuk masa depan

4. Menghindari keluar malam

Peran orangtua sangat dominan ketika anak sudah ada di rumah. Di sini orangtua wajib memberlakukan jam malam untuk anak agar anak memiliki sikap disiplin. Pembebasan jam malam sangat rawan berdampak negatif pada anak juga bisa pula membuat anak semakin merasa bebas dan tidak bertanggungjawab.

Kurang lebih 1,5 jam Bapak Teguh memaparkan segala pengalaman yang beliau dapatkan selama berkecimpung dalam LPKA di Wonosari. Bapak Teguh memberikan kesimpulan dengan menggarisbawahi bahwa tanggungjawab anak terhadap tindakannya sudah bisa menghantarkannya ke dalam pidana bahkan sejak anak berumur 14 tahun. Menaati segala aturan dan pembelajaran dari guru, menghormati orangtua dan selalu bersyukur menjadi sikap yang bijak dalam membentengi diri. (NH)